Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 334
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • KM Cantika 9C Kandas di Perairan Weda, Ratusan Penumpang Terjebak 7 Jam di Tengah Laut

    KM Cantika 9C Kandas di Perairan Weda, Ratusan Penumpang Terjebak 7 Jam di Tengah Laut

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Redaksi24, Weda, Halmahera Tengah — Ratusan penumpang KM Cantika 9C mengalami kepanikan setelah kapal yang mereka tumpangi kandas usai menghantam batu karang di perairan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis pagi (15/11/2025). Insiden terjadi sekitar pukul 06.00 WIT. Kapal tersebut bertolak dari Kobe Sadar, Pulau Seram, menuju Pelabuhan Weda, namun dalam perjalanan kapal […]

  • Libur Nataru, BNPB – BPBD Siagakan Personel di Sejumlah Titik

    Libur Nataru, BNPB – BPBD Siagakan Personel di Sejumlah Titik

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.148
    • 0Komentar

    Redaksi24,Merak – Hal itu diungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. saat memberikan paparan dalam rangka rapat koordinasi yang digelar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten pada Selasa (24/12). Pada rapat yang dipimpin oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu, Kepala BNPB menyampaikan personel BNPB dan BPBD bersiaga […]

  • Sashabila Mus, Harapan Baru Bagi Perkembangan Politik Di Kabupaten Pulau Taliabu,

    Sashabila Mus, Harapan Baru Bagi Perkembangan Politik Di Kabupaten Pulau Taliabu,

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.029
    • 0Komentar

    Redaksi24, Taliabu-Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, memberikan optimisme dan harapan baru bagi perkembangan politik di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Sashabila Mus secara konsisten, pada setiap kampanye di setiap desa yang dikunjunginya, mengimbau masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu agar tetap menjaga integritas suara mereka pada Pemilu 2024. Anak […]

  • Danrem 152/Baabullah Raih Penghargaan Terbaik I Kinerja Anggaran Pagu Besar

    Danrem 152/Baabullah Raih Penghargaan Terbaik I Kinerja Anggaran Pagu Besar

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate- Komandan Korem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, menghadiri kegiatan Refleksi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 serta Peningkatan Kualitas Pelaksanaan APBN Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat komitmen seluruh satuan kerja dalam meningkatkan kualitas perencanaan, […]

  • IMS ADIL: Bahlil Lahadalia Siap Hadiri Kampanye Akbar di Halmahera Tengah

    IMS ADIL: Bahlil Lahadalia Siap Hadiri Kampanye Akbar di Halmahera Tengah

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jakarta- disela-sela acara DPP Partai Golkar, Ikram bersama ketua DPD I Alien dan sejumlah anggota Fraksi Golkar DPR-RI telah menyampaikan perkembangan terkini mengenai pilkada Halmahera Tengah kepada ketua umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Selain itu, Ketum juga menyampaikan hasil diskusi di Weda terkait hilirisasi nikel pada saat kunjungan kerja ke PT. IWIP telah dipresentasikan […]

  • Jelang Politik, AJI Ternate ingatkan Jurnalis Hindari menjadi Tim Sukses

    Jelang Politik, AJI Ternate ingatkan Jurnalis Hindari menjadi Tim Sukses

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate-Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Ikram Salim mengingatkan para jurnalis di Maluku Utara untuk tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, termasuk menjadi tim sukses menjelang Pilkada serentak. Ikram menekankan pentingnya jurnalis untuk menjalankan perannya sebagai pemberi informasi yang objektif, berimbang, dan independen. Tugas jurnalis adalah memberikan rumah pemberitaan yang seimbang, bukan […]

expand_less